
CICAK vs BUAYA
Sudah cukup lama KPK secara perlahan-lahan dikebiri oleh oknum-oknum yang mempunyai kekuasaan. Mulai dari penahanan Ketua KPK non aktip Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen
Lalu dilanjutkan oleh wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dinyatakan sebagai tersangka karena tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran surat cekal terhadap Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, dan pemilik PT ERa Giat Prima, Djoko Tjandra. Penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak kecaman. Para aktivis, pegiat antikorupsi, dan sebagian besar masyarakat mengkritisi cara yang digunakan polisi untuk menjerat para pimpinan KPK..namun…cuek aja…anjing menggonggong kapilah berlalu…siapapun yang salah ahrus dihukum…gak peduli mereka siapa..sebuah dalil yang sangat bagus untuk meng-counter kecaman-kecaman tersebut.
Entahlah kenapa bisa jadi seperti ini…mengapa ada sebuah lembaga yang dengan serius memberantas korupsi secara mati-matian malah mau dibungkam dan dibubarkan ..aneh sekali..atau barangkali justru sebaliknya..ada lembaga yang menangani kasus korupsi secara benar dan tegas disebut aneh ?? yah mungkin saja begitu.
Namun menurut KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap menjalankan fungsi dan kewenangan meski pimpinan yang tersisa tinggal dua orang, yaitu Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono Umar dan M Jasin.
Pada hari selasa (22/9) Perppu Plt KPK telah resmi diundangkan dan telah dimasukkan ke dalam lembaran negara. Perppu perubahan UU KPK memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menunjuk Plt sementara pimpinan KPK apabila terjadi kekosongan pimpinan kurang dari tiga orang. Perppu tersebut menambahkan dua pasal, yaitu pasal 33A dan 33B tentang kekosongan pimpinan, kewenangan menunjuk Plt sementara, dan masa jabatan sementara.
Pasal 33 UU KPK yang terdiri dari dua ayat itu sendiri merumuskan tentang kewenangan presiden untuk mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK. Prosedur pengajuan calon penggantinya pun harus merujuk pada Pasal 29, Pasal 30 dan pasal 31.
Sekedar informasi, Pasal 29 UU KPK mengatur tentang syarat-syarat pimpinan KPK. Sementara Pasal 30 merinci tentang tahapan seleksi pimpinan KPK yang diawali oleh Panitia Seleksi sampai proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Sedangkan Pasal 31 menegaskan transparansi proses rekrutmen calon pimpinan KPK.
Presiden Yudhoyono memutuskan untuk mengeluarkan Perppu perubahan UU KPK agar dirinya dapat menunjuk langsung plt sementara pimpinan KPK. Langkah itu, menurut dia, diperlukan karena KPK dikhawatirkan tidak dapat bekerja karena pimpinannya tersisa dua orang.
Apa jadinya jika presiden keukeuh menerbitkan Perppu? Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menggantungkan harapan kepada DPR. Hal ini karena Pasal 25 Ayat (3) UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa DPR dapat menolak Perppu untuk menjadi undang-undang.
DPR..mari kita bersama-sama melihat apa yang bisa dilakukan oleh wakil-wakil kita disana…mudah-mudahan saja lah bisa..soalnya dengan kursi di DPR yang akan datang sangat tipis kemungkinannya untuk ditolak.
Terlepas dari itu semua saya yakin kita masih punya harapan…yakin saja bahwa kebenaran pasti akan abadi..berdoa, berusaha dan tawakal pastinya… AMIEN !!
Popularity: 1%
namanya juga manusia….gak ada puasnya…yg kaya makin kaya…yg miskin tambah sengsara…dasar koruptor bejaddddddddddddd
saya menduga, ada mafia besar di negara ini yg terusik bisnisnya, lalu dengan segala kekuatannya, dia preteli satu demi satu siapapun yg dianggap mnghalangi bisnisnya. semacam grand skenario yg dirancang dengan halus dan sistematis. saran saya, KUHP nya yg sudah “tua”, segera di susun ulang. kategori Koruptor, Pembunuh, Pemerkosa, Narkoba, hukumannya harus segera MATI, tidak bisa ditawar lagi. ketika itu, Polri & Kejaksaan sudah dapat mengatasi sendiri, ga usa KPK atau apalah..? buang buang energi saja.